Jumat, 28 Oktober 2011

KEJAHATAN DAN PRIVACY

Perkembangan teknologi terutama komputer membawa pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Disamping membawa dampak posistif komputer juga membawa dampak negatif yaitu digunakannya komputer sebagai sarana melakukan kejahatan (computer crime). Dalam kejahatan komputer mayoritas bukti berupa bukti elektronik yang dapat berupa rekaman data, informasi maupun rekaman jejak operasi computer. Perkembangan kejahatan dengan computer pun semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi yang ada. Mulai dari internet abuse, hacking, carding, dan sebagainya.

Internet menciptakan berbagai peluang baru dalam kehidupan masyarakat, internet juga sekaligus menciptakan peluang-peluang baru bagi kejahatan. Di dunia maya orang melakukan berbagai perbuatan jahat (kejahatan) yang justru tidak dapat dilakukan di dunia nyata. Keja hatan tersebut dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana perbuatannya. Kejahatan-kejahatan komputer telah menciptakan masalah-masalah baru bagi tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh para penegak hukum. Konsekuensinya, electronic information dan electronic transactionmemerlukan adanya perlindungan yang kuat terhadap upaya- upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat mengakses informasi yang tersimpan dalam sistem komputer.

PRIVACY KOMPUTER

Privacy yaitu :

1. ” 1. The right to be let alone (Hak untuk apalagi)” (Mahkamah Agung Brandeis, 1890).

2. “The right of individuals to control the collection and use of personal information about themselves (Hak individu untuk mengendalikan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi tentang diri mereka sendiri)”.(jurnal privacy).

3. “Privacy is the power to control what others can come to know about you. People gain knowledge about you in only two ways-through monitoring or searching (Privasi adalah kekuatan untuk mengendalikan apa yang orang lain dapat tahu tentang Anda. Orang-orang mendapatkan pengetahuan tentang Anda dalam dua cara-melalui pemantauan atau mencari)”.(lessig, 1999).

Dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa privacy adalah suatu hak pribadi yang harus dijaga, diantaranya informasi mengenai data pribadi (yang sifatnya rahasia) dan data-data rahasia tersebut harus di jaga dari phak lain yang sedang mengawasi kita, yang ingin memperoleh informasi tentang kita.

Undang – Undang Privacy

Hal umum dalam undang-undang ini meliputi :

1. Informasi yang terkumpul dan tersimpan mengenai seseorang harus dibatasi, tergantung seberapa diperlukannya informasi tersebut untuk mejalanka fungsi perusahaan dan perwakilan pemerintahan yang mengumpulkan data.

2. Sekali dikumpulkan berbagai ketentuan harus dibuat untuk membatasinya, yaitu bahwa hanya para karyawan dalam perusahaan tersebut, yang membutuhkan akses pada data tersebut untuk menyelesaikan pekerjaannya yang boleh mengaksesnya.

3. Informasi pribadi boleh dekemukakan diluar organisasi yang mengumpulkan data hanya ketika seseorang telah menyetujuinya penyikapan data pribadinya.

4. Ketika informasi mengenai seseorang dikumpulkan, orang tersebut hrus mengetahui bahwa data tersebut seng dikumpulkan dan orang tersebut diberi kesempatan untuk menentukan akurasi datanya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Setiap Kata Bijak adalah inti sari kehidupan..